Pj Sekda Bantaeng Buka Konsultasi Publik RDTR: Dorong Kepastian Investasi dan Integrasi OSS-RBA

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bantaeng.

Acara penting ini berlangsung di Aula Lotus Lantai 4 Hotel Kirei Bantaeng, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan strategis ini memfokuskan pembahasan pada penyusunan RDTR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk lima wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Eremerasa, Sinoa, dan Uluere.

Peran Strategis RDTR dalam Pembangunan dan Investasi

Dalam sambutannya, Dr. H. Muhammad Tafsir menekankan bahwa RDTR kabupaten/kota memiliki posisi yang sangat krusial sebagai pedoman utama dalam perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, hingga pengendaliannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RDTR tidak sekadar menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dokumen ini juga berfungsi mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor, serta memberikan kepastian hukum terhadap penetapan lokasi dan fungsi ruang bagi para pelaku investasi.

“Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan KKPR [Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang] adalah tersedianya RDTR kabupaten/kota yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, kepastian pemanfaatan ruang dapat semakin mendukung kemudahan pelayanan perizinan dan investasi di daerah,” tegas Dr. H. Muhammad Tafsir di hadapan para peserta.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Integrasi ini menjadi keharusan mengingat penerbitan KKPR kini sangat bergantung pada ketersediaan RDTR yang terhubung langsung dengan sistem OSS.

Libatkan Lintas Sektor dan Gelar FGD KLHS

Sebagai rangkaian dari kegiatan konsultasi publik ini, turut digelar Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RDTR wilayah Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Eremerasa, Sinoa, dan Uluere.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng secara aktif mendorong keterlibatan penuh dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Langkah ini diambil untuk memastikan dokumen tata ruang yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah, sekaligus mewujudkan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pelaksanaan Konsultasi Publik I RDTR ini turut dihadiri secara langsung oleh:
* Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN
* Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah D beserta Tim Supervisi Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
* Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bantaeng
* Para Camat se-Kabupaten Bantaeng

(Humas Pemkab Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List