JAKARTA – Istana Kepresidenan tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Langkah tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses administrasi pemberhentian Listyo sedang berlangsung.
“Sedang diproses Keppresnya,” tutur Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil hingga pengusaha.
Listyo Sigit sendiri baru menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 1 Oktober 2026. Ia menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman.
Serah terima jabatan dari Dudung kepada Listyo kemudian dilaksanakan pada Senin (5/10/2026), bertempat di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan terbilang singkat, yakni sekitar satu bulan, sebelum Istana memproses Keppres pemberhentiannya menyusul status tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.(***)



























