TAKALAR – Pemasangan jaringan internet WiFi Globalnet di Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, aktivitas pemasangan jaringan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak didahului koordinasi dengan pemerintah desa maupun kepala dusun setempat.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prosedur pelaksanaan, koordinasi kewilayahan, serta kejelasan perizinan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja yang mengenakan atribut Globalnet terlihat melakukan aktivitas pemasangan jaringan internet dengan memanfaatkan tiang milik Desa Rewataya.
Namun, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah desa dan aparat dusun.
Kepala Desa Rewataya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan jaringan WiFi tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat aktivitas itu berlangsung, dirinya sedang mengantar orang tuanya menjalani pengobatan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Rewataya, Rahman Lewa, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak pelaksana pemasangan jaringan yang dinilai tidak mengedepankan komunikasi dengan pemerintah setempat.
“Kami sangat kecewa karena oknum Globalnet tidak melapor ke Pak Dusun. Semena-mena dia pasang jaringan WiFi di wilayah kami,” ungkap Rahman Selasa (03/11/2026).
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah desa maupun kepala dusun merupakan bagian penting yang semestinya dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan pemasangan infrastruktur di wilayah pemerintahan desa.
Selain persoalan komunikasi, penggunaan tiang milik desa dalam pemasangan jaringan tersebut turut menjadi perhatian.
Masyarakat mempertanyakan apakah pemanfaatan fasilitas desa itu telah memperoleh persetujuan atau izin dari pihak yang berwenang. Termasuk bagaimana prosedur dan tanggung jawab pihak perusahaan dalam melakukan pemasangan infrastruktur jaringan di wilayah tersebut.
Apabila pemasangan juga melibatkan penggunaan lahan milik warga, kejelasan persetujuan pemilik lahan tentu menjadi hal yang perlu dipastikan.
Disisi lain,Masyarakat berharap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Takalar segera melakukan klarifikasi dan memastikan status legalitas serta pemenuhan persyaratan teknis pemasangan jaringan WiFi Globalnet di Desa Rewataya.
Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemasangan infrastruktur telekomunikasi, termasuk penggunaan tiang milik desa dan kewajiban koordinasi dengan pemerintah setempat.
Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun perluasan akses internet. Namun, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah desa diharapkan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta menghormati kewenangan pemerintah desa dan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Global/Globalnet maupun Dinas Kominfo Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Globalnet maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat.(***)



























