POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TS@P (23), Rabu (4/11/2026) malam.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditangkap di kediamannya di Jalan Pulau Batam, Kelurahan Moengko Lama, Kecamatan Poso Kota.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk sejak pertengahan tahun ini.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kbo Satreskrim Ipda Yanto Walisa dan Kanit Opsnal Aiptu Muh. Syahrir Rosidin.
“Kejadian ini bermula pada Sabtu, 19 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman Hotel Alamanda, Jalan Pulau Bali. Korban atas nama Menda Bukawera kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DN 5841 EV. Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih empat bulan hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Habibi dalam keterangan persnya, Kamis (5/11/2026).
Meski pelaku utama telah diamankan, Iptu Habibi mengungkapkan fakta bahwa sepeda motor korban saat ini tidak berada di tangan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti telah dipindahtangankan.
“Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, unit sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh suaminya yang berinisial FI ke wilayah Kabupaten Morowali.
Oleh karena itu, fokus penyelidikan kami saat ini tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga mengejar sang suami dan memulihkan hak korban,” tegas Iptu Habibi.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya telah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tim kepolisian akan segera bergerak ke Morowali untuk memburu FI dan mengamankan barang bukti.
“Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan peran pihak-pihak lain yang turut membantu.
Selanjutnya, kami akan melacakan dan mengejar FI, mengamankan motor di tempat gadai, serta menindaklanjuti pihak penerima gadai atau penadah sesuai dengan pasal penadahan.
Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku TS@P akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini, Polres Poso kembali mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, terkunci ganda, dan dilengkapi kunci ganda tambahan untuk meminimalisir risiko terjadinya tindak kejahatan.
Laporan Ardi DT



























