JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas pemantauan dan penyadapan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat dan elemen masyarakat.(***)



























