MAKASSAR – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Rakyat Menggugat (GRH) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (5/11/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan terhadap Kejari Makassar agar lebih transparan dan menunjukkan perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi tersebut, massa yang dikoordinir Jenderal Lapangan Ishadul, S.H., menyoroti lambannya proses penanganan perkara serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
APAK dan GRH menilai, meskipun pihak kejaksaan disebut telah memeriksa sebanyak 26 saksi, perkembangan penanganan perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penganggaran, pencairan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Dalam orasinya, Ishadul menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar harus dilakukan secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih.
“Kami menduga ada indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai lambannya keterbukaan informasi justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum. Kejaksaan harus menunjukkan komitmen dan transparansi,” tegas Ishadul di hadapan massa aksi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap puluhan saksi seharusnya menjadi bagian dari upaya mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Dalam aksi itu, APAK dan GRH menyampaikan tujuh tuntutan kepada Kejari Makassar.
Pertama, mendesak Kejari Makassar membuka informasi perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp15 miliar secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Kedua, meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, independen dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan penganggaran, pencairan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana hibah.
Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar, Ismail, guna mengklarifikasi penerimaan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Keempat, meminta kejaksaan menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun dugaan rangkap jabatan dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah.
Kelima, mendesak Kejari Makassar memberikan penjelasan resmi mengenai pemeriksaan terhadap 26 saksi serta langkah hukum selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan batasan informasi dalam proses penyidikan.
Keenam, meminta Kejati Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur.
Ketujuh, menuntut komitmen Kejari Makassar agar penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum serta terbebas dari intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
APAK dan GRH menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka bahkan mengancam melipatgandakan kekuatan massa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan penanganan perkara yang dinilai jelas dan transparan.
Massa juga menyatakan akan meminta Kejati Sulsel mengambil alih penanganan perkara serta membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari uang negara dapat ditangani secara terbuka, profesional dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejari Makassar mengenai tanggapan atas tujuh tuntutan yang disampaikan APAK dan GRH dalam aksi tersebut.(***)
Laporan : Ishad



























